PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

A. PENDAHULUAN

• Dalam hubungan internasional prinsip utama Indonesia adalah Politik Bebas aktif. Politik bebas aktiv yang digunakan Indonesia menciptkan citra Indonesia sebagai negara pencipta perdamaian, pembangunan kepercayaan, pemecah masalah, dan membangun jembantan komunikasi. salah satunnya adalah peran organisasi-organisasi Luar negeri seperti bergabungnnya negara Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia adalah negara yang ke 60 yang bergabung di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada tahun 1950.
• Dalam Pembahasan Organisasi-organisasi luar negeri terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kita akan bisa mengetahui apa saja pengertian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Tugas-tugas Perserikatan Bangsa-Bangsa, Latar belakang Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan bahkan struktur-struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

B. ISI
• A. Latar Belakang.

 Terbentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan perjalanan panjang dari serangkaian pembicaraan yang menghasilkan naskah dan kegiatan-kegiatan, antara lain Piagam Atlantik.
 Piagam Atlantik (Atlantic Charter) merupakan naskah pertama yang kemudian menjadi dasar bagi terbentuknya PBB. Sedangkan Konferensi San Francisco merupakan konferensi terakhir dalam rangkaian kegiatan terbentuknya PBB. Pada tanggal 14 Agustus 1945 Perdana Menteri Winston Churchill dari Inggris dan Presiden F.D. Roosevelt dari Amerika Serikat mengadakan pertemuan di atas gladak kapal USS Augusta di Teluk New Foundland perairan Samudra Atlantik. Kedua kepala pemerintahan itu menandatangani Piagam Altantic atau Atlantic Charter.Piagam ini kemudian menjadi dasar bagi terwujudnya PBB.
 Adapun isi pokok Piagam Atlantik sebagai berikut.
1. Tidak diperkenankan melakukan perluasan wilayah.
2. Setiap bangsa berhak menentukan bentuk dan corak pemerintahnya sendiri.
3. Semua negara diperkenankan ikut serta dalam perdagangan internasional.
4. Mengusahakan perdamaian dunia di mana setiap bangsa dapat hidup bebas dari ketakutan dan kekurangan.
5. Menolak jalan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan internasional.

 Sedangkan Konferensi San Fransisco merupakan konferensi terakhir dalam rangkaian kegiatan terbentuknya PBB. Konferensi San Fransisco berlangsung selama 2 bulan yakni dari tanggal 25 April sampai 26 Juni 1945. Peserta konferensi berjumlah 50 negara yakni 47 negara penandatanganan Declaration of the United Nations dan ditambah Ukraina, Belarusia, dan Argentina. Kelima puluh negara ini dikenal sebagai negara anggota pendiri (original members) atau anggota asli. Konferensi ini menyetujui dan menandatangani Piagam Perdamaian (Charter of Peace) yang kemudian piagam ini menjadi Piagam PBB (United Nations Charter).
 Piagam perdamaian itu baru disahkan oleh pemerintah masing-masing negara peserta pada tanggal 24 Oktober 1945. Pada tanggal tersebut merupakan hari berdirinya PBB secara resmi. Pada tanggal 10 Januari 1946 Majelis Umum PBB bersidang pertama kali di London (Inggris). Sidang-sidang berikutnya diselenggarakan setiap tahun di markas besar PBB di Lake Succes, New York (Amerika Serikat).
 Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

• B. Asas dan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa

1. Asas PBB
Berdasarkan pasal 2 piagam PBB, asas-asas didirikannya PBB adalah sebagai berikut:
a. Selaku anggota PBB memiliki persamaan derajat dan kedaulatan.
b. Segenap anggota PBB memiliki Hak dan kewajiban yang sama
c. Setiap anggota PBB akan menyelesaikan segala sengketa secara damai dengan tidak membahayakan perdamaian dunia.
d. Selaku anggota PBB wajib memberikan bantuan kepada PBB sesuai dengan Piagam PBB.
e. Anggota PBB dilarang mencampuri urusan dalam negeri suatu negara.
2. Tujuan PBB.
a. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa dengan menghormati hak menentukan nasib sendiri, dan persamaan hak serta tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
c. Menciptakan kerja dalam memecahkan permasalahan internasional dalam bidang politik,ekonomi,budaya dan kemanusiaan
d. Menjadikan PBB sebagai pusat kegiataan dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama.

 C. Struktur Organisasi PBB.

A. Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara. Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
1. pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
2. kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
3. sistem perwakilan internasional ;
4. keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
5. urusan keuangan ;
6. penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
7. perubahan piagam ;
8. hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;

B. Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.

Tugas dan fungsi
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB,

 Tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
1.Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2.Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.

 Sedangkan fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
2. Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
3. Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
4. Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan.
5. Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil.
6. Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
7. Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
8. Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
9. Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
10. Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
11. Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum.

C. Dewan Ekonomi dan Sosial. Dewan ini bentuk berdasarkan pertimbangan bahwa timbulnya perang, antara lain disebabkan oleh keadaan ekonomi yang kurang baik dan adanya pergeseran-pergeseran social sehingga perlu dibentuk badan yang dapat menyumbangkan pikiran dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi,social,kebudayaan serta kemanusiaan yang dihadapi dunia.
 Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
1. Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
2. Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
3. Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.

D. Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).

 Tujuan Dewan Perwakilan PBB
1. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2. mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
3. memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
4. memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.

 Tugas dan hak Dewan Perwalian. Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan.

Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
1. Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
2. Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
3. kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
4. Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian.


E. Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh satu staff pekerja sipil internasional. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.

 Fungsi-fungsi sekretaris jendral
 Sebagai kepala administratif dari PBB.
 Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
 Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan.


F. Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasihat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.

 Sumber-Sumber Hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
 konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
 kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum
 azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
 keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.

 Keanggotaan
 Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.



C. PENUTUP
 Kesimpulan nya:
 1. Bahwa PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir diseluruh negara di dunia. Dan Oragnisasi ini juga bisa untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan bahkan perlindungan sosial.

 2. PBB pun mempunyai fungsi yaitu sebagai berikut :
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa dengan menghormati hak menentukan nasib sendiri, dan persamaan hak serta tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Menciptakan kerja dalam memecahkan permasalahan internasional dalam bidang politik,ekonomi,budaya dan kemanusiaan
4. Menjadikan PBB sebagai pusat kegiataan dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama.

 3. PBB mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan ekonomi dan social, Dewan perwakilan, Mahkamah Internasional, Dan secretariat PBB.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.